RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2023-2030
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Tujuan Penyusunan Perubahan RPJM Desa:
sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa selama 8 (delapan) tahun;
mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa;
memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa;
mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
@Powered by Sekretariat Desa Rahantari